Kebijakan Nasional Pembangunan Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) merupakan dasar dari seluruh orientasi pembangunan AMPL ke depan. kebijakan ini disepakati dalam konteks kerja sama stakeholder terkait pembangunan AMPL, di anataranya adalah Bappenas, Kementrian Pemukinman dan Prasarana Wilayah, Kementrian Kesehatan, Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Keuangan pada tahun 2003. Kebijakan ini searah dengan tujuan utama pembangunan AMPL yakni meningkatkan pembangunan, penyediaan, pemeliharaan dan meningkatkan kehandalan dan keberlanjutan pelayanan prasarana dan sarana air minum dan penyehatan lingkungan. kebijakan bersama ini dibangun untuk mencapai tujuan utama pembangunan AMPL ini.
kebijakan-kebijakan AMPL itu adalah sebagai berikut:
1. Air merupakan benda sosial dan benda ekonomi. selain sebagai benda sosial (public good), yang bisa diperoleh secara cuma-cuma air juga merupakan benda ekonomi yang dapat meningkatkan pendapatan perkapita sebuah rumah tangga. kampanye perlu dilakukan bahwa air itu merupakan benda langka yang mempunyai nilai ekonomi dan memerlukan pengorbanan untuk mendapatkannya, baik berupa uang maupun waktu.
2. Pilihan yang diinformasikan sebagai dasar dalam pendekatan tanggap Kebutuhan
3. Pembangunan Berwawasan Lingkungan
4. Pendidikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
5. Keberpihakan kepada masyarakat Miskin
6. Peran Perempuan dalam pengambilan Keputusan
7. Akuntabilitas proses pembangunan
8. Peran pemerintah sebagai fasilitator
9. Peran Aktif masyarakat
10.Pelayanan Optimal dan tepat sasaran
11.Penerapan prinsip pemulihan biaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar